PADANG – Pelaksanaan proyek pengamanan sungai berupa pemasangan bronjong di Kelurahan Seberang Padang, Kota Padang, kian menuai kontroversi. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang ini dinilai tidak transparan, bahkan pejabat terkait terkesan lepas tangan atas operasional di lapangan.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) OP-SDA BWSS V Padang, Satriawan, ST., MT., memberikan jawaban mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui detail adanya pekerjaan yang berada di bawah kewenangannya tersebut, terangnya melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (08-01/2025).
"Saya kurang monitor. Saya akan pertanyakan hal tersebut kepada PPK dulu," ujar Satriawan singkat melalui pesan WhatsApp terkait progres dan legalitas proyek tersebut.
Dalam sambungan telepon lanjutan, Satriawan mengonfirmasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk wilayah tersebut adalah Erianto, yang merupakan anggotanya di unit OP 2 SDA BWSS V Padang.
Ironisnya, Erianto selaku PPK yang bertanggung jawab langsung, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi yang diberikan meski proyek terus berjalan tanpa adanya papan informasi (plang proyek).
Ketertutupan PPK OP 2 SDA-BWSS V Padang ini memancing reaksi keras dari Ketua LSM AWAK (Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi) Kota Padang, Herman Tanjung. Ia mempertanyakan integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara.
"Ada apa sebenarnya? Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Selain ketiadaan plang proyek, kami mempertanyakan spesifikasi kawat bronjong yang digunakan. Apakah sesuai standar teknis atau justru di bawah standar (KW)?" tegas Herman geram.
Tak hanya soal teknis, Herman juga menyoroti asal-usul material batu yang digunakan dalam proyek tersebut.
"Kita perlu telusuri quarry material batunya. Apakah diambil dari penyedia berizin resmi atau ilegal? Jika diambil dari tambang ilegal, maka proyek negara ini secara tidak langsung mendukung perusakan lingkungan," tambahnya.
Herman mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka terikat aturan ketat terkait transparansi. Ketiadaan papan proyek dan sikap tertutup pejabat merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek yang dianggarkan pada tahun 2025 ini masih dikerjakan hingga awal 2026. Herman menekankan bahwa pengerjaan yang melampaui tahun anggaran tanpa kejelasan adendum kontrak atau sanksi denda merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan negara.
Ia juga mengkritik kepemimpinan Satriawan selaku Kasatker yang dianggap tidak mampu membina bawahannya. "Wajar jika masyarakat mencurigai adanya praktik 'proyek siluman'. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pengerjaan bronjong ini sebelum dampak kerugian negara semakin meluas," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak BWSS V Padang, khususnya PPK OP 2 Erianto, untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan berita. *Red*
