-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pemasangan Bronjong di Seberang Padang Diduga "Siluman", BWSS V Bungkam

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T12:07:02Z




PADANG – Pelaksanaan proyek pengamanan sungai berupa pemasangan bronjong di Kelurahan Seberang Padang, Kota Padang, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Proyek yang diduga berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang ini dinilai tidak transparan dan terkesan ditutupi dari pengawasan publik.


Tanpa Papan Informasi, Anggaran Jadi Misteri

Berdasarkan pantauan di lapangan hari ini Kamis (08-01-2026), tidak ditemukan adanya papan informasi (plang proyek) di lokasi pekerjaan. Hal ini melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiadaan plang ini membuat masyarakat buta akan nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, hingga sumber pendanaan yang digunakan.


Proyek 2025 Terbengkalai, Lingkungan Terdampak

Salah seorang warga, Jupri yang berjualan kaki lima di lokasi tersebut menjelaskan,  bahwa pekerjaan ini seharusnya tuntas pada tahun anggaran 2025. Namun, hingga memasuki tahun 2026, aktivitas pengerjaan masih berlangsung tanpa kejelasan.


Kondisi ini mulai dikeluhkan warga karena berdampak pada lingkungan sekitar:


Penyempitan Aliran: Material yang menumpuk di pinggir sungai dikhawatirkan memicu luapan air saat hujan deras.


Akses Warga: Mobilitas warga sekitar terganggu akibat material proyek yang berserakan tanpa manajemen lapangan yang baik.


Risiko Keamanan: Area konstruksi tanpa rambu peringatan membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak yang beraktivitas di sekitar bantaran sungai.


Menurut Jupri, memang manfaat yang dirasakan warga terhadap pekerjaan ini sangat besar. Karena dapat menghambat longsoran dinding tebing sungai. 


Menurutnya, untuk pekerjaan yang telah berlangsung semenjak tahun 2025 ini, akan selesai hari ini. Tetapi apakah akan terus disambung, Ia tidak tahu. 

Sorotan Hukum: Sanksi Berat Menanti Rekanan

Ketua LSM Pekat (Pembela Kesatuan Tanah Air) Kota Padang menegaskan bahwa pengerjaan yang menyeberang tahun anggaran tanpa transparansi memiliki konsekuensi hukum yang berat.


"Jika pengerjaan tahun 2025 masih berlangsung di tahun 2026 tanpa adanya kontrak adendum atau pemberian denda keterlambatan yang jelas, maka ini adalah pelanggaran serius. Rekanan bisa dikenakan sanksi Blacklist (daftar hitam)," tegas Ketua LSM Pekat.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menurut Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan pengerjaan mewajibkan rekanan membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.


"Bukan hanya rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWSS V juga bisa terseret jika terbukti ada pembiaran atau kongkalikong dalam 'proyek siluman' ini. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan sebelum potensi kerugian negara semakin besar," tambahnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih membutuhkan konfirmasi dari BWSS V Padang dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status pengerjaan tersebut. Red

×
Berita Terbaru Update