-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Solok Berikan Edukasi dan Pasang Spanduk Himbauan Larangan PETI

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T05:13:10Z

Solok, impiannews.com

Polres Solok terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum (gakum) terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok. Mewakili Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim, AKP Efrian Mustaqim Batiti, Kamis (8/1). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” papar AKP Efrian Mustaqim.

Selain memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, Sat Reskrim Polres Solok juga menghimbau dengan memasang baliho tentang larangan melakukan aktivitas PETI.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas PETI, tidak semata-mata memikirkan penghasilan, namun lebih memikirkan dampak bencana yang akan melanda.

“Untuk itu dilarang keras melakukan penambangan ilegal, kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya menambahkan keterangan.

Selain itu, Ia juga  mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan PETI jika terdapat yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok.

“Setiap laporan sekecil apapun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” imbuhnya kemudian.

Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Baru-baru ini,Polres Solok bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.

Petugas kemudian memusnahkan fasilitas tambang ilegal, termasuk satu unit tempat penyaringan emas, dua pondok, dan beberapa kotak peralatan, dengan cara dibakar. 

"Sisa barang bukti yang ditinggalkan dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.(Aulia)

×
Berita Terbaru Update