IMPIANNEWS.COM
PADANG - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang memberikan keringanan biaya tagihan air minum kepada pelanggan yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Kebijakan ini berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen.
Diskon tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perumda AM akibat banjir dan longsor tahun 2025. Dalam hal ini, Wali Kota Padang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda AM Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah resmi ditandatangani dan menjadi dasar bagi Perumda AM Padang untuk memberikan keringanan kepada pelanggan terdampak.
“Perumda AM Kota Padang memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan yang terdampak banjir dan longsor,” ujar Fadly Amran, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perumda AM Padang dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, terutama ketika layanan air minum belum dapat berjalan optimal akibat kerusakan infrastruktur pasca bencana.
“Ketika layanan belum bisa diberikan secara maksimal, maka pelanggan juga perlu mendapatkan kompensasi yang meringankan,” tambahnya.
Diharapkan, kebijakan pengurangan tarif ini dapat membantu meringankan beban masyarakat Kota Padang yang masih dalam tahap pemulihan pasca bencana alam
